Sukses

Lifestyle

Mengenang Tragedi Kapal Sewol dan Kisah Sang Kapten yang Hendak Kabur

Fimela.com, Jakarta Tragedi tenggelamnya kapal Sewol, menjadi kenangan buruk untuk masyarakat dunia, terlebih untuk warga Korea Selatan. Mengenang tragedi tersebut, kisah sang kapal kapten pun begitu menyakitkan, di mana ia sempat ingin kabur setelah melakukan kelalaian.

Seperti dimuat BBC, Selasa (11/11/2014), hakim menyatakan Lee Joon-seok bersalah atas kelalaiannya dalam menangani kapal yang karam. Dia kabur ketika para penumpang sedang panik mencari bala bantuan. Hukuman untuk kapten Kapal Sewol yang karam di Perairan Korea Selatan akhirnya diputuskan. Lee Joon-seok divonis hukuman 36 tahun penjara oleh pengadilan.

Dalam sebuah rekaman video, Lee tampak meninggalkan kapal yang tenggelam sementara masih banyak penumpang yang masih berada di dalamnya. Pada beberapa momen persidangan Lee, meminta maaf karena telah menelantarkan mereka.

"Lee akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara dalam waktu yang sangat lama," kata wartawan BBC Steve Evans di Gwangju, Korsel.

Jaksa sebelumnya menuntut nakhoda berusia 69 tahun tersebut dengan pasal pembunuhan dan menyerukan hukuman mati, tapi hakim membebaskannya dari eksekusi.

Hakim menyatakan kapten Lee bukan lah satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas karamnya Sewol. Hakim juga menerima pembelaan Lee bahwa ia sama sekali tidak bermaksud untuk membunuh para penumpang, namun ia hanya mencoba melarikan diri.

Kapal Feri Sewol yang mengangkut 476 orang tenggelam pada 16 April 2014 dalam perjalanan Incheon menujuu Jeju, Korsel. Lebih dari 300 orang dinyatakan tewas, kebanyakan dari mereka adalah siswa-siswa sekolah. Ini merupakan salah satu bencana maritim terburuk Korea Selatan.

Selain kapten Lee Joon-seok, 14 awak kapal lainnya juga ikut diadili atas tenggelamnya kapal Sewol. Salah satunya adalah Kepala Teknisi Kapal bernama Park dihukum 30 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah membuat penumpang tewas dan 14 kru kapal dibui 20 tahun penjara karena dinilai telah melanggar hukum maritim. 

 

Penulis: Rizki Gunawan

Sumber: Liputan6.com

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading