Fimela.com, Jakarta Sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2017 belum? Jangan sampai lupa ya, karena tengat waktu untuk melaporkannya hanya sampai 31 Maret 2018. Nggak perlu repot datang ke kantor pajak, karena kamu bisa melaporkan SPT secara online atau e-Filling.
Ya, e-Filling sangat memudahkanmu untuk menyampaikan laporan SPT karena tak harus buang waktu dan mengantre di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Nah formulir SPT Online sendiri ada tiga jenis, jangan sampai salah ya.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi terdiri dari formulir 1770 SS, 1770 S dan 1770 yang memiliki peruntukan berbeda.
Advertisement
Formulir 1770 SS diperuntukan buat kamu yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan hanya dari satu pemberi kerja. Formulir ini juga diperuntukan buat kamu yang tak memliki penghasilan lain, selain bunga bank dan atau koperasi.
BACA JUGA
Lalu, formulir 1770 S diperuntukan buat kamu yang memiliki satu atau lebih pemberi kerja, di dalam ataupun di luar negeri. Nantinya kamu yang masuk dalam kategori ini akan di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau bersifat final.
Terakhir formulir yang dapat digunakan untuk melaporkan SPTÂ melalui e-Filling adalah formulir 1770, yang mana formulir ini diperuntukn buat kamu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukan atau normal penghitungan penghasilan neto.
Advertisement
Denda
Nah jangan sampai salah formulir ya saat melaporkan SPT Tahunan kamu. Selain itu juga jangan sampai terlambat karena akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Ingat, cuma sampai tanggal 31 Maret 2018 ya. Yuk lapor sebelum terlambat!