Fimela.com, Jakarta Peraturan kendaraan ganjil-genap yang diberlakukan di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat untuk mengurangi tingkat kemacetan di tol Jakarta-Cikampek telah resmi diberlakukan sejak kemarin (12/3/2018). Setelah meresmikan peraturan tersebut, rencana aturan yang sama juga akan diberlakukan di tol Bogor, Depok, dan Tangerang.
"Tapi kita juga akan memberlakukan ini di Bogor, Depok, Tangerang dengan skema kombinasi yang mungkin tidak terlalu sama. Jadi intinya, kita ingin melakukan suatu law enforcement untuk mengatur melakukan upaya agar masyarakat lebih lancar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Bogor, kemarin, seperti dilansir dari laman Liputan6.
Lebih lanjut ia mengatakan jika tak ada halangan rencana pemberlakuan aturan tersebut di tol Bogor, Depok, dan Tangerang akan diterapkan tahun ini.
Tak sampai di situ, Kementeria Perhubungan juga telah mengkaji untuk penambahan waktu penerapan aturan tersebut, yang mana saat ini berlaku mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
BACA JUGA
Nah buat kamu para pengguna jalan tol Bogor, Depok, dan Tagerang harap bersiap dan lapang dada dengan aturan ini ya, karena tujuan pemberlakukan aturan ganjil-genap ini juga untuk mengurangi tingkat kemacetan dan menggiring masyarakat untuk mengenakan moda transportasi umum.
Advertisement
Sanksi
Terkait penerapan aturan ganjil-genap di Tol Cikampek, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan pihaknya belum melakukan tindakan pada pelanggar kebijakan tersebut, karena masih banyak pengendara yang belum mengetahui aturan baru itu.
"Sebenarnya komitmen kami hari ini sudah penegakan hukum. Tetapi kami tidak menjebak. Masih ada satu dua yang belum tahu soal larangan itu. Masih ada kesempatan putar balik," ujar Royke melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (12/3/2018).