Fimela.com, Jakarta Masa registrasi kartu SIM prabayar telah berakhir kemarin (28/2/2018), kamu sudah berhasil melakukannya atau masih gagal? Tenang, buat kamu yang belum atau gagal melakukan registrasi ulang kartu SIM, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullo, mengatakan bahwa registrasi masih bisa dilakukan.
Nah masih ada kesempatan untuk melakukan registrasi ulang kartu, jangan sampai kamu melewatkannya lagi ya. Dukcapil Zudan menyebut jika registrasi ulang diperpanjang sampai bulan April 2018.
Buat kamu yang mengalami kesulitan melakukan registrasi ulang kartu, bisa menghubungi call centre Dukcapil di nomor 1500537.
BACA JUGA
Buat yang nomornya sudah terkena blokir tahap pertama pada hari ini (1/3/2018), kamu tak bisa mengirim SMS dan melakukan panggilan keluar. "Pemblokiran tahap pertama registrasi kartu SIM yang dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing)," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, Rabu (28/2/2018), dikutip dari laman Liputan6.
Meski begitu kamu masih tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar selama 30 hari kedepan sebelum nomormu benar-benar diblokir dan tak dapat digunakan.
Advertisement
Pemblokiran Tahap Kedua
Masih ada kesempatan kedua untuk melakukan registrasi ualng kartu SIM prabayarmu. Meski nomor kamu sudah tak bisa melakukan panggilan keluar atau mengirim SMS, namun akses registrasi ke nomor 4444 bisa dilakukan.
Nantinya, jika sampai 30 hari kedepan tepatnya sampai 31 Maret 2018 kamu tak melakukan registrasi, maka nomor kamu akan masuk tahap pemblokiran kedua, yaitu tak bisa melakukan panggilan dan menerima SMS masuk.