Fimela.com, Jakarta Registrasi ulang kartu menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh seluruh pengguna telepon seluler. Waktu pelaksanaan registrasi ulang kartu pun sudah mendekati batas akhir yaitu pada 28 Februaru 2018. Kamu sudah melakukan registrasi ulang katu belum?
Jangan sampai tidak ya, karena kamu bisa mendapat risiko seperti pemblokiran nomor telepon. Mumpung belum sampai batas waktunya, lebih baik kamu resgistrasi sekarang, sebelum terjadi lonjakan traffic dan bikin kamu gagal registrasi ulang, seperti diimbau Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli.
"Masyarakat diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Sebab, pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi," imbau Ramli, dikutip dari laman Liputan6.
BACA JUGA
Lebih lainjut ia mengingatkan bahwa registrasi ulang kartu ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pelanggan. Registrasi kartu juga ditujukan untuk meminimalisasi penipuan, tindak kejahatan juga memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Jadi tunggu apa lagi? Yuk registrasi ulang kartu kamu sebelum diblokir. Mudah kok!
Advertisement
Cara Registrasi Ulang Kartu
Buat kamu yang masih bingung soal cara registrasi ulang kartu prabayar kamu bisa ikuti cara berikut ini. Untuk pelanggan lama kamu cukup mengirimkan SMS dengan format, ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan baru kamu bisa lihat info lengkapnya di bawah ini ya:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.