Fimela.com, Jakarta Masih berharap banget bisa kerja jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Kabar gembira buat kamu nih girls, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 2018. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, pembukaaan 120 ribu lowongan dilakukan berdasarkan hitungan PNS yang pensiun.
BACA JUGA
Advertisement
"Insyaallah kita buka pakai metode minus gross. Akan ada 120 ribu orang calon PNS termasuk formasi untuk pegawai daerah," kata Asman di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/12/2017), seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa (2/1/2018). For your information, Pada tahun 2017, sebanyak 37 ribu PNS sudah diterima untuk formasi pemerintah pusat. Formasi tersebut diperebutkan sebanyak 1,2 juta peserta.
Sebelum lowongan CPNS 2018 benar-benar dibuka, nggak ada salahnya untuk kamu mempersiapkan beberapa syarat supaya nanti nggak ribet. Jika merujuk pada persyaratan CPNS 2017 gelombang I dan II, syarat yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Sedangkan Khusus untuk formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, sejumlah berkas inilah yang harus kamu persiapkan:
1. Materai Rp6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
Persyaratan untuk CPNS 2017 di atas bisa kamu jadikan acuan untuk syarat-syarat yang akan kamu butuhkan jika ingin mendaftar CPNS 2018. Tapi tentunya untuk syarat lebih lengkap apa yang harus kamu siapkan untuk pendaftaran CPNS 2018 sebaiknya kamu bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah ya.