Fimela.com, Jakarta Tahun 2017 akan seger berakhir dan kini adalah saatnya buat kamu merencanakan dan menyiapkan berbagai hal yang akan kamu lakukan di tahun depan termasuk liburan. Ngomong-ngomong soal liburan, sudah tahu ada berapa banyak tanggal merah dan libur panjang di tahun 2018 yang bisa kamu nikmati?
Terkait dengan libur nasional tahun 2018, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) lewat siaran persnya pun telah mengumumkan tanggal tersebut untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Advertisement
BACA JUGA
Kabar gembiranya, di tahun 2018 ada 21 hari libur nasional lho! Libur nasional tersebut terdiri dari 5 hari cuti bersama dan 16 hari libur nasional. Puas banget ya buat dipakai liburan.
Biar kamu nggak kelewatan, berikut ini adalah daftar hari libur panjang di tahun 2018 yang bisa kamu manfaatkan. Jangan sampai lolos ya!