Sukses

Lifestyle

Kasus Chocolicious, Ini Kata MUI Soal Mengucapkan Selamat Natal

Fimela.com, Jakarta Di tengah perayaan Natal 2017, muncul sebuah kasus berbau SARA mengenai ketentuan mengucapkan Selamat Hari Natal bagi umat Muslim. Berawal dari sebuah toko kue Chocolicious yang menolak membuat tulisan ucapan Selamat Natal permintaan pelanggannya. 

Pihak toko kue yang berada di Makassar tersebut mengumumkan hal tersebut di media sosial milik mereka. Baik di Facebook, juga di Instagram. Namun, kasus ini menjadi viral usai seorang pelanggan bernama Lanny Serestyen-Fransiska yang mengunggah percakapannya dengan pihak toko ke media sosial. 

Dalam percakapannya tersebut, Lanny meminta tolong untuk dituliskan Selamat Hari Natal Keluargaku di atas kue yang dia pesan.

Namun, pihak toko menolak. "Mohon maaf kakak, kami tidak menyediakan dan menulis ucapan Natal, Kaka," balasnya. Screenshot percakapan ini pun akhirnya menyebar di media sosial dan menjadi viral.

 

 

 

Pihak MUI Angkat Bicara

Tentu saja kasus Chocolicious menjadi viral dan menarik banyak perhatian. Netizen menjadi geram karena keputusan dan pengumuman pihak toko kue tersebut dinilai berbau SARA. 

Sebenarnya, persoalan memberikan ucapan Selamat Hari Natal bagi umat Muslim sudah lama diperbicangkan. Sebagian orang mengatakan hal ini nggak pernah dilarang, namun sebagian lainnya mengatakan hal ini sama saja dengan ikut merayakan Hari Raya Natal. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas mengatakan ketentuan mengenai hal ini. Lewat Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin, MUI mengatakan tidak ada larangan bagi umat Musli untuk mengucapkan hal tersebut. 

"Saya kira silakan saja, yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," katanya, seperti dilansir dari Liputan6. Ma'aruf dengan ini berharap semua pihak, terutama umat Islam, bisa menjaga suasana yang kondusf dalam menyongsong Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018. 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading