Fimela.com, Jakarta Difteri tengah menjadi perhatian setelah menyerang 95 kota dan kabupaten di 20 provinsi di Indonesia. Infeksi difteri yang bisa menyebabkan kematian ini rupanya bisa dicegah salah satunya dengan melakukan imunisasi.
Ya, imunisasi difteri adalah imunisasi wajib yang harus dilakukan. terkait kasus difteri yang terus menigkat, Kementerian Kesehatan RI pun menganjurkan masyarakat untuk mengecek status imunisasi putra-putrinya, apakah status imunisasi sudah lengkap atau belum.
BACA JUGA
Melansir laman Liputan6, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Subuh mengatakan bahwa imunisasi difteri wajib dilakukan. Lebih lanjut ia mengataka bahwa imunisasi wajib ini sudah dilakukan sejak 30 tahun lalu, dimana seorang bayi berusia enam bulan harus sudah selesai melakukan imunisasi difteri dan kembali dilakukan saat di bangku Sekolah Dasar.
Terkait imunisasi difteri, ada tiga jenis vaksi yang digunakan yaitu vaksin DPT-HB-Hib, vaksin DT, dan vaksin Td yang diberikan pada usia berbeda.
Selain melakukan imunisasi wajib difteri, langkah pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat. Lalu jika ada angota keluarga yang mengalami demam disertai gejala difteri seperti sakit tenggorokan, mengalami kesulitan menelan dan terdapat selaput putih keabuan di tenggorokan agar segera di periksakan ke dokter.