Fimela.com, Jakarta Pemerintah tengah mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang mana pelaksanaannya dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Namun pada pelaksanaannya masih banyak orang yang merasa takut untuk memberikan data dirinya untuk kepentingan tersebut.
"Data-data yang kita berikan kepada operator, itu dilindungi oleh aturan. Jadi kalau sampai operator atau siapapun menyalahgunakan, mereka bisa ditindak khususnyaa operator bisa dicabut izinnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel A Pangerapan di SCTV Tower, Senin (13/11/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Nggak sampai di situ, ia pun memastikan kalau data yang kita berikan tak akan disalah gunakan. Jadia kalau kamu dengar isu data yang kamu berikan akan dijual pihak tertentu itu tidak benar. "Jadi kalau dengar data kita akan dijual lah, sekarang data kita telah terpotreksi," lanjutnya.
Buat yang masih bingung soal cara registrasi ulang kartu prabayar kamu bisa ikuti cara berikut ini. Untuk pelanggan lama kamu cukup mengirimkan SMS dengan format, ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan baru kamu bisa lihat info lengkapnya di bawah ini ya:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Nah, buat kamu yang belum registrasi ulang kartu prabayarnya, yuk segera daftarkan. Lebih cepat lebih baik lho!