Fimela.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggalakkan para pengguna ponsel untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya. Namun dalam praktinya, ada banyak masyarakat yang merasa khawatir kalau data yang mereka kirim akan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Kalau kamu adalah salah satu orang yang merasakan ketakutan tersebut, mulai sekarang kamu nggak perlu lagi mencemaskannya karena Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menjamin keamanan data yang kamu kirim.
Advertisement
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” katanya seperti dimuat pada laman kominfo.go.id.
Lebih lanjut langkah registrasi ulang kartu prabayar ini sangat penting untuk dilakukan untuk melindungi para pengguna telepon selular.
BACA JUGA
Buat kamu yang masih bingung soal cara registrasi ulang kartu prabayar kamu bisa ikuti cara berikut ini. Untuk pelanggan lama kamu cukup mengirimkan SMS dengan format, ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan baru kamu bisa lihat info lengkapnya di bawah ini ya:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Menteri Kominfo pun mengimbau kalau proses yang nggak memakan waktu lama ini akan memberikan kemanan dan kenyamanan untuk kamu di masa depan. "Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya.