Fimela.com, Jakarta Meme Setya Novanto sempat menghebohkan jagat maya, di mana foto sang Ketua DPR yang tengah terbaring di RS Premier Jatinegara akhir September 2017 lalu digunakan sebagai bahan sindiran netizen untuk menyampaikan protes usai Setnov lolos dari kasus korupsi E-KTP.
Bicara soal meme, Setnov bukanlah politisi pertama yang sosoknya dijadikan meme dan di dunia maya hal tersebut biasanya menjadi hal yang lumrah. Tapi, hal itu nggak berlaku buat Setnov, lewat pengacaranya ia melaporkan 15 akun Instagram, 9 akun Twitter dan 8 akun Facebook atas dugaan pencemaran nama baik.
Advertisement
BACA JUGA
Melansir laman Liputan6, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan kalau meme yang beredar itu bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Kalau seperti ini (menyebarkan meme) itu bukan kritik, itu pencemaran nama baik. Begini saja deh, yang bersangkutan mau enggak orangtuanya dijelek-jelekan. Jadi harus bisa bedakan antara kritik dan menghina," katanya.
Berkenaan dengan kasus meme Setya Novanto, pihak kepolisian pun melibatkan banyak ahli untuk menetapkan tersangka penyebaran meme tersebut.
"Penyidik meminta keterangan ahli-ahli bahasa, ahli pidana, ahli komunikasi, ahli ITE, itu yang kemudian bisa memberikan dukungan penjelasan sehingga ada keyakinan dari penyidik bahwa ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis (2/11/2017).
Nggak cuma itu, Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin pun mengatakan kemungkinan bertambahnya tersangka meme Setya Novanto karena pihaknya kini tengah melakukan pengejaran. Hmmm.... mulai sekarang lebih hati-hati ya dalam menggunakan media sosial.