Sukses

Lifestyle

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Jangan Sampai Lupa Ya!

Fimela.com, Jakarta Mendadak pembahasan soal “cara registrasi kartu prabayar” jadi Google Tren hari ini, Senin (30/10/2017). Kenapa jadi banyak orang yang mengetik kata kunci tersebut di Google ya? Haduhhhh, kamu jangan sampai ketinggalan informasinya nih girls, apalagi buat kamu yang gunakan kartu SIM prabayar.

Jadi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Infrmatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ada beberapa hal penting yang harus kamu tahu soal registrasi nomor seluler (SIM) ini.

Jadi, ada dua jenis registrasi SIM, yakni registrasi nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama. Apabila nomor SIM prabayar kamu baru diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 kamu harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku. Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi ulang kartu SIM prabayar? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini seperti yang telah dirangkum oleh tim Tekno Liputan6.com:

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar. (Ilustrasi: totalreviews.in)

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, TriNIK#NomorKK#

2. XL AxiataDaftar#NIK#Nomor KK

3. TelkomselReg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Registrasi Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan TriULANG#NIK#NomorKK#

2. XL AxiataULANG#NIK#NomorKK

3. TelkomselULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Itulah cara registrasi kartu prabayar yang harus kamu tahu. Jadi, buat kamu yang menggunakan SIM prabayar, baik pengguna lama atau pun baru, jangan lupa untuk registrasi ulang ya… Selamat mencoba!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading