Fimela.com, Jakarta Para peserta CPNS Kemenkumham yang sudah lolos Seleksi Kompetensi Dasar pasti tengah harap-harap cemas, pasalnya kini mereka akan menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang yang pelaksanaannya akan dimumumkan pada tanggal 13 Oktober 2017. Di tengah rasa cemas tersebut, pasti ada saja kendala yang ditemukan, seperti hilang atau rusaknya Kartu Peserta Ujian.
Kartu Peseta Ujian CPNS memang menjadi salah satu barang penting yang nggak boleh ketinggalan apalagi rusak. Bisa-bisa kalau hal itu terjadi kamu akan kesulitan untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham.
Advertisement
BACA JUGA
Buat kamu yang mengalami masalah tesebut jangan keburu panik ya, karena kamu bisa mendapatkan kembali, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam situsnya Kemenkumham mengatakan bahwa peserta yang kartu ujiannya hilang atau rusak wajib mencetak kembali tanda pengenal tersebut pada laman sscn.bkn.go.id. Setelah mencetaknya, kamu harus melegalisasi di Kantor Wilayah dengan membawa bukti berupa kartu pendaftaran SSCN.
Selain itu kamu juga harus membawa pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak dua lembar sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.
Jadi mumpung masih ada waktu, buat kamu yang kehilangan Kartu Peserta Ujian CPNS Kemenkumham, lebih baik diurus dari sekarang ya. Selamat berjuang!