Fimela.com, Jakarta Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur ini harus mengubur cita-citanya untuk menjadi Gubernur Kalimantan Timur lantaran kasus korupsi yang menyeret namanya. Awalnya, wanita kelahiran 7 November 1973 tersebut akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada 2018 mendatang.
Melansir laman Liputan6, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi bersama dengaan seorang pengusaha bernama Khairudin selaku komisaris sebuah perusahaaa. Kini wanita berusia 43 itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Advertisement
BACA JUGA
"Ya, kalau dia (Bupati Kutai Kartanegara) sudah jadi tersangka," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Bicara soal kiprah Rita Widyasari di dunia politik, pada Pilkada tahun 2015, ia menjadi calon Kepala Daerah wanita paling unggul pada Pilkada 2015 jika dibandingkan dengan calon Kepala Daerah wanita lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Hasil tersebut pun terbukti, di mana Rita Widyasari kembali berhasil menduduki kursi Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk kedua kalinya pada periode 2016 hingga 2021, bersama pasangannya Edi Damansyah. Sebelumnya Rita pernah menguasai posisi tersebut pada tahun 2010 hingga 2015 bersama Gufron Yusuf.
Menariknya, kasus serupa juga pernah terjadi pada ayah Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais yang juga pernah menduduki posisi Bupati Kukar pada tahun 1999 sampai 2004, di mana ia pernah divonis selama dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.
Penangkapan sang ayah atas kasus korupsinya pun sama seperti saat Rita Widyasari ingin maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Timur.