Sukses

Lifestyle

Konsumen Dikenakan PPN 40%, Ini Klarifikasi Restoran Minang 19

Fimela.com, Jakarta Seorang pria bernama Herman Ligasetiawan baru-baru ini merasa tertipu oleh sebuah restoran di rest area Tol Cikampek KM 19. Pasalnya, dalam bon yang diberikan padanya seusai makan tercantum biaya PPN sebesar 40%, padahal normalnya PPN yang harus ditanggung konsumen hanya sebesar 10% saja.

Herman mengunggah foto bon makannya tersebut ke WhatsApp stories, dan kemudian foto tersebut menjadi viral.

Foto bon yang diunggah Herman sendiri tampak sudah bercampur dengan coretan tulisan tangan. Dari total harga yang tercantum Rp246.000,- rupanya ada kelebihan satu menu pada detail yakni sebesar Rp33.000,-, sehingga total tagihan pun berkurang menjadi Rp213.400 untuk 5 jenis menu, ditambah PPN. Namun jika dilihat dengan seksama, ternyata memang ada kejanggalan dalam foto tersebut.

Di bon itu tertulis PPN sebesar Rp70.400,- sementara total harga makanan yang dipesan Herman sendiri adalah sebesar Rp176.000. Dengan kata lain, PPN yang ditanggung Herman adalah sebesar 40%, padahal jika mengikuti aturan pengenaan PPN yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 10%, maka seharusnya total harga yang harus dibayar Herman adalah Rp193.600,-. Karena itulah Herman mengira pihak kasir melakukan kecurangan, seperti yang ia tulis di unggahan fotonya, "Waspada kasir nakal, sdh diteliti item makanan, eehh masih kena Ppn 40% (emoji)."

Herman Ligasetiawan dikenakan PPN 40% oleh restoran Minang 19. (Foto: Herman Ligasetiawan)

Menanggapi soal tersebut, Manajer Operasional restoran Minang 19, Asep Oktavianto menyatakan bahwa apa yang terjadi pada salah satu konsumennya tersebut adalah murni human error. "Itu memang kesalahan dari kasir, kebetulan kasirnya baru seminggu masuk dan lagi dalam masa training. Kondisinya waktu itu restoran lagi ramai, jadi PPN 40% itu karena dia salah pijit angka 1 menjadi angka 4 yang posisinya berdekatan di mesin cash register. Harusnya 10% jadi 40%," ujar Asep saat dihubungi Bintang.com pada Kamis (10/8) siang.

Klarifikasi restoran Minang 19 tentang PPN 40% terhadap konsumennya, Herman Ligasetiawan. (Foto: Asep Oktavianto)

Menurut Asep pihak restoran sudah memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihak restoran sudah berusaha melacak dan menemukan Herman Ligasetiawan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Selain itu, pihak restoran Minang 19 juga bersedia bertanggung jawab dan mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan oleh Herman. Namun, hingga Bintang.com menghubungi Asep Kamis siang ini, konsumen yang bersangkutan belum juga memberikan jawaban.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading