Fimela.com, Jakarta Sudah beberapa hari ini masyarakat Indonesia dibuat prihatin dengan tersebarnya video berdurasi 14 detik yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa Universitas Gunadarma tengah melakukan aksi bullying atau perundungan kepada teman mereka yang berkebutuhan khusus. Melihat hal tersebut banyak masyarakat yang geram termasuk anggota Gerakan Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas yang saat ini telah membuat petisi untuk memberikan dukungan kepada mahasiwa difabel yang menjadi korban bullying.
BACA JUGA
Advertisement
Petisi yang diunggah ke situs Change.org dengan judul “Tegakkan Keadilan Bagi MF Mahasiswa Difabel Korban Bullying di Universitas Gunadarma” tersebut kini telah mendapatkan 2.297 dukungan. “Video yang berdurasi 14 detik yang diunggah oleh seseorang di Instagram menggambarkan tidak ada satupun yang mampu mencegah penghinaan tersebut, malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan. Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan,” tulis Gerakan Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam petisinya yang dibuat pada Senin, (17/7/2017).
Dalam petisinya Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas juga memaparkan tentang hak para penyandang disabilitas yang seharusnya dihargai dan dihormati. “UU Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan pada pasal 42 ayat 3 bahwa Setiap Penyelenggara Pendidikan Tinggi wajib menfasilitasi pembentukan Unit Layanan Penyandang Disabilitas. Sedangkan di Pasal 145 menyatakan Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dalam pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pasal 143 point a menjelaskan tentang peringatan setiap orang yang menghalang-halangi Penyandang Disabilitas memperoleh hak pendidikan.”
Petisi untuk menegakkan keadilan bagi MF mahasiswa difabel korban bullying di Universitas Gunadarma ini pun mendapatkan berbagai komentar dari masyarakat. “Tidak hanya pelaku, para penonton juga ikut masuk penjara lima tahun! Supaya tidak mengulangi perbuatan lagi,” tulis Lukman Adhyatama. Sementara itu, Mada Ramadhany berpendapat,”Difabel bukan bahan candaan.” Petisi tersebut nantinya akan dikirim ke Universitas Gunadarma, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Reublik Indonesia.