Fimela.com, Jakarta Permohonan Nanine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya dikabulkan oleh Presiden Jokowi. Kamis (22/6), Nadine mengucap janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA
Advertisement
Dikutip dari Antara News, sumpah tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, untuk mengucap sumpah janji setia, perempuan kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994, itu ditemani oleh sang ibu, Susi Pudjiastuti.
Pengucapan sumpah tersebut merupakan prasyarat untuk semua warga negara asing yang permohonan kewarganegaraannya menjadi WNI telah dikabulkan, seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Dijelaskan pada pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden batal demi hukum. Permohonan jadi warga negara Indonesia (WNI) oleh Nadine telah dikabulkan Presiden pada 25 April 2017 lalu dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017.