Sukses

Lifestyle

Ketetapan Cuti Bersama Idul Fitri Sektor Swasta

Fimela.com, Jakarta Cuti bersama Idul Fitri sektor swasta yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 dilaksanakan pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat). Kepmen ini, sebagaimana dimuat Liputan6.com, ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Dalam Kepmen disebutkan, bagi kamu para pekerja swasta yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunanmu tak berkurang dan diberi upah seperti hari kerja biasa. Namun bila tak bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan.

Di samping itu, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Para Menteri memegang surat keputusan penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017, Jakarta, (14/4). Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 dan Natal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti yang mungkin juga sudah kamu tahu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama. Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan, cuti bersama tak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, sebelumnya diajukan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan pandangan Polri, jika cuti bersama ditambah, maka keleluasaan pun diperoleh masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman. Pilihan tersebut dinilai bisa meminimalisasi kemacetan di jalur-jalur mudik.

Sejumlah mobil melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (17/7/2015). Libur Idul Fitri dan cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta dan sekitarnya untuk bersilaturahmi dan berwisata bersama keluarga di sejumlah tempat wisata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran kali ini akan terjadi pada Kamis (22/6).  "22 Juni malam itu puncaknya," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat meninjau jalur tol fungsional Brebes-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/6), seperti dilaporkan Liputan6.com.

Royke juga tak memungkiri akan terjadi kepadatan di sejumlah rute mudik, baik di wilayah Jawa dan Sumatera. Namun demikian, ia memastikan pihaknya bersama stakeholder terkait telah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Meski hari ini, Kamis (22/6), diprediksi sebagai puncak arus mudik karena ada penambahan cuti bersama Idul Fitri, ia memprediksi kepadatan kendaraan juga akan terjadi pada H-2 dan H-1 jelang Lebaran.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading