Fimela.com, Jakarta Bagi sejumlah pelancong, visa menyimpan momok tersendiri. Tak hanya karena pengajuan izin yang hampir selalu lekat dengan kata 'awas' dan 'jangan', kemungkinan ditolak meski sudah begini-begitu kiranya menjawab mengapa tak sedikit orang urung pergi karena visa.
BACA JUGA
Advertisement
Namun demikian, aplikasi visa sebenarnya tak semenakutkan itu. Setiap pelancong memang punya dramanya masing-masing soal mendapatkan izin masuk ke satu wilayah. Mungkin repot, pun tak jarang membuat keadaan kian mencekam. Namun di antara seram-seram yang menyelimuti, visa ternyata punya kabar baik yang boleh jadi membuatmu lebih bersemangat.
Cukup sekali mengurus visa, kamu bisa masuk berulang kali ke beberapa negara. Terdengar menarik, bukan? Eits, kejutannya belum selesai. Bahkan dengan punya multiple-entry visa ke salah satu negara, kamu bisa bebas bertandang ke negara lain tanpa harus mengurus visa lagi. Sebagaimana dimuat Skyscanner, berikut negara-negara yang memberikan multiple-entry visa kepada pemegang paspor Indonesia.
Jepang. Walau Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya e-paspor sudah bebas visa ke Jepang, namun masa tinggal di Negeri Sakura hanya maksimal 15 hari. Kalau kamu merasa rentang waktu tersebut kurang, maka mengajukan multiple-entry visa adalah solusinya.
Dengan visa jenis ini, kamu bisa berulang kali liburan ke Jepang dengan masa tinggal hingga 30 hari. Asyiknya, multiple-entry visa ini berlaku selama 5 tahun. Jadi, kamu tak perlu khawatir bila ingin pergi lagi dan lagi ke Negara Matahari Terbit.
Advertisement
Jelajah Australia Lebih Lama
Australia. Terhitung 1 Desember 2015, pemegang paspor Indonesia bisa mengajukan multiple-entry visa ke Australia. Dengan izin jenis ini, kamu bisa keluar-masuk ke Negara Kanguru secara berulang kali hingga batas akhir masa berlaku visa, yaitu 3 tahun.
Kabar baiknya, biaya untuk pengurusan visa jenis multiple-entry sama dengan single entry. Jadi kalau bisa berulang kali pergi ke Australia dalam satu biaya visa yang sama, mengapa juga mesti hanya sekali?
Korea Selatan. Punya persyaratan yang tak jauh berbeda dengan single entry, multiple-entry visa ke Korea Selatan bisa diajukan dengan biaya sekitar Rp1,2 juta. Bila aplikasi diterima, maka kamu bebas keluar-masuk Negeri Ginseng dengan masa tinggal maksimal 30 hari selama 5 tahun.
Jenis visa ini cocok untuk kamu yang punya rencana mengunjungi Korea Selatan secara berkala atau di musim berbeda. Jadi, tiap momen dan nuansa yang terbentuk pada tiap pergantiannya tak akan terlewat begitu saja.
Multiple-Entry Visa Tiongkok
Tiongkok. Tak seperti tiga negara sebelumnya yang menerapkan masa berlaku visa hingga tahunan, multiple-entry ke Tiongkok hanya berlaku untuk jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan masing-masing biaya Rp.600 ribu dan Rp.900 ribu.
Jangan sampai lupa, multiple-entry visa ini tak berlaku untuk daerah-daerah khusus macam Hong Kong yang untungnya saja membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia. Jadi, pastikan membaca kebijakan multiple-entry visa ke Tiongkok ya.
Negara Schengen. Tak kurang dari 26 negara, yakni Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss, visa Schengen merupakan incaran banyak pelancong.
Dengan multiple-entry visa ke negara Schengen, kamu bisa bebas keluar-masuk dengan masa tinggal maksimal 90 hari dan berlaku selama 180 hari. Keuntungan lain jika punya visa Schengen yang masih berlaku adalah kamu bisa pergi ke beberapa negara lain di Eropa tanpa visa.