Fimela.com, Jakarta Pilkada DKI 2017 putaran keduan akan digelar pada 19 April 2017 pukul 07.00 - 13.00 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, kamu sudah menyiapkan segala sesuatunya belum? Tak hanya formulir C6, tetapi kamu juga harus segera menentukan pasangan calon (paslon) mana yang akan kamu pilih?
Pada praktiknya, tak sedikit anak-anak muda yang kurang memperhatikan calon-calon pemimpin dalam pemilihan umum. Akibatnya mereka merasa menyesal setelah mengetahui bahwa calon pimimpin pilihannya bukan pilihan terbaik.
Advertisement
Dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua ini, ada dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bisa kamu pilih ya girls. Pertama ada pasangan Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat. Kedua ada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Nah biar kamu yakin dengan pilihanmu, jangan cuma lihat dari penampilan fisik mereka. Kamu juga harus melihat visi dan misi serta program apa saja yang akan mereka kerjakan saat menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selesai mengenal para paslon, saatnya kamu mempersiapkan segala kelengkapan diri untuk menggunakan hak suaramu dalam Pilkada DKI putaran kedua ini.
Pertama kamu harus memastikan kalau namamu sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS tertentu. Biasanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengirimkan formulir C6 ke rumahmu, dengan menerima formulir tersebut berarti namamu sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada DKI 2017.
Namun bagaimana dengan kamu yang sampai hari ini belum menerima formulir C6 tersebut? Jangan panik dulu, meski kamu tak mendapatkan formulir C6 bukan berarti kamu kehilangan hak pilihmu kok girls. Jika kondisinya seperti itu yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa namamu telah masuk dalam daftar pemilih, caranya?
Kamu bisa memastikannya ke kelurahan atau pos KPPS setempat. Kalau kamu mager (malas gerak), kamu bisa mengeceknya secara online di kpu.go.id, seperti dituturkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Mohammad Sidik, "Jadi harus proaktif, atau bisa juga warga cek lewat online di kpu.go.id, pilih Pilkada DKI putaran dua lalu masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Nanti akan terlihat apa namanya sudah tercatat di DPT dan TPS mana," katanya dilansir dari laman Liputan6.com.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa siapapun yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tak mendapatkan formulir C6, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Jadi bagi warga DKI yang belum dapat C6 tapi namanya sudah ada di DPT, ya datang saja ke TPS. Maka haknya akan dilayani dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB," terangnya.
Nah, buat kamu yang namanya tak terdaftar dalam DPT, kamu tetap bisa menggunakan hak suaramu kok karena kamu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun kamu baru bisa menggunakan hak suaramu pada pukul 12.00 WIB.
Kamu yang masuk dalam DPTb, jangan lupa membawa dokumen pendukung yang diperlukan ya seperti KTP, Suket (Surat Keterangan), KK, Paspor, SIM. Nantinya dokumen tersebut akan digunakan oleh petugas KPPS di TPS untuk memastikan bahwa kamu berada di wilayah pemilihan mereka. Jadi nggak ada alasan ya girls untuk tak menggunakan hak pilihmu di Pilkada DKI 2017!