Sukses

Lifestyle

Nggak Repot, 6 Negara Ini Bisa Disambangi dengan e-Visa

Fimela.com, Jakarta Selain risiko ditolak, pergi ke kantor kedutaan, di mana tentu akan menghabiskan lebih banyak tenaga dan waktu, mungkin membuat sebagian orang enggan mengajukan visa. Bila kamu adalah salah satunya, maka e-Visa bisa jadi sedikit angin segar untuk mengantungi tiket bepergian. Jadi, mana saja negara yang memberlakukan visa elektroik bagi pemegang paspor Indonesia? Berikut beberapa di antaranya menurut Skyscanner.

India. Kamu bisa memperoleh visa India dengan cara mengajukan e-Tourist Visa on Arrival (eTV). Keuntungannya, jelas, kamu tak perlu datang ke kantor Kedutaan Besar India. Tinggal membayar visa secara online dengan kartu kredit visa atau mastercard sebesar USD60 USD/orang.

Turki. Pertama, pastikan paspormu masih berlaku minimum 6 bulan dari tanggal kepulangan ke Indonesia. Pembayaran e-Visa Turki menggunakan kartu kredit maupun debit (Visa, Master Card dan Union Pay). Visa berlaku hanya untuk visa liburan dan visa bisnis dengan jangka waktu kunjungan maksimal 30 hari.

Kamu bisa singgahi Turki dengan e-Visa. (siniciliya/Instagram)

Bahrain. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan e-Visa Bahrain adalah BHD29 (sekitar Rp1 juta) untuk multiple entry dengan waktu tinggal paling lama 1 bulan. Ketimbang negara timur tengah lainnya, Bahrain sudah memberlakukan e-Visa sejak 2010 silam.

Sri Lanka. Kamu cukup mengajukan visa melalui website resmi dengan memasukkan data pribadi, tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan, nomor paspor dan nomor reservasi tiket pesawat. Sangat cepat, beberapa orang hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk mendapat pesetujuan.

Kamu bisa sambangi Saint Kitts dengan e-Visa. (hoegerd/Instagram)

Saint Kitts and Nevis. Berada di antara Samudra Atlantik dan Laut Karibia, negara kecil dengan hanya dua pulau besar ini mungkin masih asing bagi turis Indonesia, namun tengah naik daun di kalangan traveler dunia. Untuk mengurus e-Visa ke negara ini, kunjungi situs web resminya dan isi formulir yang muncul.

Pantai Gading. Tanpa menyambangi kantor Kedutaan Besar, kamu bisa mengajukan visa lewat situs resmi, mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran secara online. Bila e-visa disetujui, kamu tinggal mengambilnya di Bandara Internasional Abidjan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading