Fimela.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang berlangsung serentak pada 15 Februari lalu memang relatif berjalan lancar dan aman. Meskipun begitu sejumlah sengketa indikasi kecurangan sudah dilaporkan ke pihak berwenang. Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2017 sejak 16 Maret kemarin.
Seperti dilansir dari sejumlah media online, Sidang pleno pengucapan putusan akan dilaksanakan pada 30 Maret-5 April 2017. Kalau ada perkara yang tidak terbukti memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan maka akan diputus. Dengan begitu akan diketahui perkara-perkara mana yang akan masuk ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Advertisement
BACA JUGA
Perkara yang berlanjut ke tahapan selanjutnya, oleh pihak MK akan diputuskan pada 10-19 Mei 2017. Salah satu kasus terjadi di Pilkada Calon Bupati di Kabupaten Mappi, Papua. Para pemohon perkara sengketa hasil Pilkada Mappi menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Ada empat pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pilkada Mappi dan yang mendapat suara terbanyak serta menjadi pihak yang digugat adalah paslon nomor dua yaitu Agamewu Jaya-Ibnu Suud. Paslon nomor urut satu, tiga dan empat sudah mengajukan gugatan ke sejumlah pihak termasuk Panwaslu dan MK. Ada sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan pihak tertentu yang menguntungkan paslon nomor urut dua.
“Kami punya video rekaman maupun rekaman suara, lalu ada juga bukti KTP palsu dan pemilih di bawah umur yang semuanya menguntungkan paslon yang kami gugat,” terang Viktor Ohoiwuton, S.Sos, selalu Ketua Tim Pemenangan Salah Satu Calon Bupati Kabupaten Mappi saat konferensi pers di restoran Warung Sunda di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
“Kami sebelumnya sudah mengadukan ke pihak Panwaslu dan yang terkait di Papua, tapi tidak ada tindakan lebih lanjut. Karena itu kami bergerak ke Jakarta dan sudah mendaftarkan gugatan ke pihak MK,” sambung Viktor.
Acara konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Usman Ibrahim Bunga. S.H selaku Aktivis Masyarakat Mappi, Katarina Mariana Yaas selaku Ketua Aktivis Masyarkat Mappi dan Dr. Joko Widarto, S.H.,M.H sebagai Moderator. Rencananya, pihak MK akan mengeluarkan keputusan tentang sengketa Pilkada Mappi pada 30 Maret mendatang. Pihak MK sendiri sudah menyiapkan semuanya untuk menangani perkara pilkada tersebut.
"MK sudah menyiapkan seluruh hal yang berhubungan penanganan perkara ini, mulai dari sarana dan prasarananya dan peraturan MK, semuanya telah kita siapkan," tutur Arif Hidayat selaku Ketua MK, seperti dilansir dari liputan6.com. Tentunya kita semua berharap sejumlah masalah yang terjadi di Pilkada 2017 bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.