Fimela.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofil) kembali terjadi di negeri ini. Hal itu mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk pemerhati anak Kak Seto. Sedangkan pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengindikasikan semua pihak di Indonesia harus waspada terhadap pelaku kelainan mental dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Salah satunya melalui media sosial di Internet. Menurut Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, Indonesia masih jadi ladang subur untuk pelaku pedofilia. Seperti dilansir dari antaranews, Ia mengungkapan kasus pedofil melalui akun Facebook Official Loly Candys 18+ sebagai tanda Indonesia jadi sasaran pemangsa kekerasan seksual terhadap anak.
Advertisement
BACA JUGA
Roberto mengemukakan pengelola facebook itu terhubung dengan 11 grup kejahatan terhadap anak pada beberapa negara dengan jumlah anggota mencapai ribuan. Berdasarkan penyidikan kepolisian terungkap terdapat 500 video dan 100 foto berkonten kekerasan terhadap anak pada akun grup facebook itu.
"Kita masih analisa apakah foto itu dari Asia atau negara lain," ucap Roberto. Sedangkan Kak Seto menilai kasus tersebut sebagai puncak gunung es dari banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama melalui dunia maya. Karena itu, ia berharap penggunaan internet oleh anak harus lebih dibatasi dan diawasi.
“Orangtua banyak yang sibuk dengan kegiatan mereka. Sudah jarang orangtua yang mendongengkan anaknya, bahkan makan bersama pun sudah sangat jarang. Akhirnya, anak-anak lebih memilih gadget dan internet tanpa sadar ada bahaya yang mengintai mereka,” tutur Kak Seto saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (17/3/2017) malam.
Bukan hanya orangtua atau keluarga saja, Kak Seto berharap lingkungan sekitar seperti RT dan RW juga bisa mengawasi dan ikut menjaga anak-anak dari kejahatan seksual maupun bahaya lainnya. Selain itu GN-Aksa Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak juga harus lebih dimaksimalkan.
Ia juga berharap hukuman terhadap pelaku pedofil bisa dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang sudah berlaku, salah satunya dengan cara kebiri kimiawi. Kak Seto juga berharap pelaku pedofil yang sudah terbukti bersalah di pengadilan bisa diekspos wajahnya.
Hal itu bukan saja menjadi hukuman sosial atau menimbulkan efek jera bagi para pelaku pedofil. Dalam kasus grup FB Official Loly Candys 18+, polisi sejauh ini sudah meringkus empat pelaku itu, yaitu MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).