Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya melarang massa untuk turun ke jalan berunjuk rasa tanggal 11 Februari nanti. Larangan ini menanggapi surat pemberitahuan masuk ke Polda Metro Jaya terkait rencana aksi jalan kaki (long march) dengan rute Masjid Istiqlal-Bundaran HI-Monas pada 11 Februari 2017.
BACA JUGA
"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017) seperti dilansir dari liputan6.com.
Advertisement
Iriawan mengatakan, banyak aturan yang dilanggar bila aksi itu tetap dijalankan. Jenderal bintang dua itu menjelaskan ada UU No. 9 Tahun 1998.
Pada Pasal 6 disebutkan, warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi hak dan kebebasan orang lain. Massa aksi memang bebas berjalan, tapi mengganggu orang lain dengan melaksanakan long march dalam jumlah massa yang besar.
"Itu ada kegiatan sekolah, mau beribadah, mau ke kantor, dan lain sebagainya ada yang sakit sehingga nanti terhambat," kata Iriawan.
Selain itu, aksi itu juga dilarang karena sudah berdekatan dengan masa tenang kampanye pilkada serentak.