Fimela.com, Jakarta Tersandung kasus dugaan makar, Firza Husein telah dijemput paksa pihak berwenang, Selasa (31/1). Tak hanya menangkap, polisi pun menggeledah kediaman Firza di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Berdasarkan laporan Liputan6.com, pihak Firza tak terima rumahnya digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya, ia menilai banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menggeledah rumah Firza. "Mudah-mudahan minggu ini ya (lapornya). Kita lagi mengumpulkan barang bukti," tutur Aziz di Jakarta, Kamis (2/2), sebagaimana diwartakan Liputa6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Berdasarkan keterangan Aziz, tak ada pihak keluarga yang mendampingi penyidik saat menggeledah rumah Firza. Hanya Ketua RT, RW dan warga setempat yang dilibatkan. Namun para saksi cuma menyaksikan penggeledahan dari ruang tamu. "Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," sambung Aziz.
Warga yang menyaksikan penggeledahan, sambung Aziz, sama sekali tak diperlihatkan barang apa saja yang disita penyidik. Menurut Aziz, hal itu melanggar Pasal 129 KUHAP. "Selain itu menurut Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009, harusnya kan Pasal 33 itu penyidik memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Ini kita juga tidak diberi tahu lho," ujarnya.
Menurut Aziz, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah tersangka dugaan makar, Firza Husein. Bahkan, ia juga tak diberitahu penggeledahan tersebut terkait kasus apa. Sejak dijemput di kediamannya, Firza masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.