Sukses

Lifestyle

Jadi Tersangka, Patrialis Akbar Mengaku Sayang pada MK

Fimela.com, Jakarta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum memasuki mobil, Patrialis sempat mengatakan jika ia menyayangi lembaga MK. "Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. ‎Insha Allah, Allah akan membela yang benar," kata Patrialis, Jumat (27/1) dini hari, sebagaimana diwartakan Liputan6.com.

Dalam kesempatan tersebut, Patrialis pun meminta MK tak terlalu khawatir dengan guliran kasusnya. "MK, saya minta kepada MK tak usah khawatir. Paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," ucapnya. Patrials menambahkan, kasus yang disangkakan padanya merupakan kezaliman.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pasalnya, ia mengaku tak pernah menerima uang dari Basuki Hariman. "Saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (Basuki Hariman) demi Allah! saya betul dizalimi," tutur Patrialis. Pernyataan serupa pun datang dari Basuki.

Setelah diperiksa lebih dari dua belas jam, Basuki mengatakan jika Patrialis tak pernah menerima uang darinya. "Benar Mas, saya tidak pernah kasih uang," ucap Basuki di Gedung KPK pukul 02.25 WIB, Jumat (27/1), sebelum memasuki mobil tahanan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat dini hari (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berdasarkan laporan Antara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengatakan  11 orang diamankan dalam penangkapan, Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda di Jakarta. "11 orang itu Patrialis Akbar (PAK) hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang jadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lainnya," jelasnya.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading