Sukses

Lifestyle

Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri yang Kini Jadi Sopir

Fimela.com, Jakarta Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Denny Indrayana kini bekerja sebagai sopir yang mengantar warga Indonesia saat ke Melbourne. Tinggal di Ibu Kota negara bagian Victoria tersebut, Denny, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, menjadi visiting professor di Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne.

"Full Time Nyopir, Part Time nDosen," tulis Denny dalam laman Facebook-nya, Senin (23/1). Ia menuturkan, pada Jumat (20/1) silam, sempat menjemput tamu di bandara, di mana salah satunya merupakan jurnalis.  "Mungkin (jadi sopir di Melbourne) dianggap layak berita. Sebenarnya biasa saja. Bukan semata butuh tambahan penghasilan, tetapi jadi sopir kan tidak masalah," sambungnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Denny menambahkan, bekerja sebagai sopir sebenarnya sama dengan dosen. "Tidak semua harus jadi Gubernur Jakarta atau Presiden RI kan," ungkapnya. Lagipula, kata Denny, sopir ini bukan upayanya yang pertama untuk mencari tambahan penghasilan di negeri orang.

"Dulu waktu S3 di Melbourne, saya juga sambil mburuh di pasar. Yang penting happy dan halal, bukan hasil korupsi!" katanya. Berdasarkan Liputan6.com, Denny masih menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta usai mengajukan nama saksi kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham, Senin (5/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam tuntutannya, Denny Indrayana diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM. Sejumlah saksi mulai dari pegawai di Kemenkum HAM, eks Menkum HAM Amir Syamsuddin, tokoh media, juga akademisi dipanggil dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading