Fimela.com, Jakarta Tiap orang memang berhak menyatakan pendapat atau pandangan mereka, termasuk di media sosial (medsos). Meski begitu, kebebasan berpendapat di dunia maya seharusnya dipahami sebagai hak yang bisa dibatasi. Lalu, bagaimana dengan anggapan "ini akun gue, terserah gue mau ngomong apa?"
"Itu ilusi santer 20 tahun lalu sewaktu internet baru dikenalkan ke publik. Kalau sekarang, ya, sudah ketinggalan zaman," tutur pegiat media sosial Damar Juniarto, seperti dilansir dari antaranews. Dalam hukum internasional, prinsip Siracusa (Siracusa Principles) digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Intinya, tidak boleh digunakan untuk mengobarkan perang, menyebarkan kebencian dan diskriminasi berbasis agama, suku dan ras serta melawan ketertiban nasional.
Advertisement
BACA JUGA
Prinsip tersebut mulai banyak diberlakukan di dunia maya, termasuk untuk media sosial. Sebagai pegiat di organisasi SAFEnet, Damar berpendapat penyedia platform media sosial secara tidak langsung harus membatasi unggahan yang melanggar hukum internasional itu.
Pegiat lainnya, Enda Nasution, menjelaskan kalau penyedia layanan “user generated content” seperti Twitter, Google, Facebook, Wordpress, Tumblr dan Kaskus, berhak menghapus konten yang dianggap melanggar layanan dan ketentuan masing-masing penyedia layanan yang sudah disepakati oleh pengguna ketika mendaftar, sign up.
"Jika tidak suka atau tidak setuju, ya, tinggalkan layanannya dan tidak usah digunakan," kata Enda. Penonaktifan akun atas laporan pengguna lainnya menurut Damar melalui proses yang panjang.
Sebagai contoh, microblogging Twitter akan menindaklanjuti laporan pengguna atas sebuah akun yang dianggap melanggar ketentuan penggunaan. Platform tersebut bisa menghapus konten, bukan memblokir konten, sampai menonaktifkan akun yang terbukti melanggar aturan.
Kalau pemilik akun merasa tidak melanggar aturan yang terdapat di terms of service, mereka punya kesempatan untuk mengajukan keluhan tersebut. Enda pun berpendapat bila ada akun medsos yang ditangguhkan, kemungkinan besar karena dianggap melanggar ketentuan layanan.