Sukses

Lifestyle

Kesaksian Irena Handono Berujung pada Ajuan 15 Keberatan

Fimela.com, Jakarta Kesaksian Irena Handono di sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (10/1), berujung pada 15 keberatan. Pengajuan tersebut, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, diajukan tim pengacara Ahok lantaran keterangan Irena dianggap mengandung ketidakbenaran dan fitnah.

"Jadi kami ingin menegaskan, tim kuasa hukum akan melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu khususnya kepada Irena yang dianggap telah menyebarkan fitnah," ucap anggota tim pengacara Ahok, Triana Dwi Sarajo, di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Ahok yang langsung masuk ke ruang sidang terlihat menenteng map merah. (Liputan6.com/Hendra Setyawan/Pool)

Humprey S Djemat menambahkan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membuat surat keterangan saksi palsu karena keterangan Irena tidak benar. "Jadi setelah kita memberikan keterangan bantahan, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerbitkan surat penetapan salah satu saksi yang memberikan keterangan palsu," katanya.

Berdasarkan laporan Liputan6.com, satu dari lima belas keberatan yang diajukan, yakni pernyataan Irena yang menyebut Ahok pernah meminjamkan Monas sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara Paskah. Padahal menurut tim kuasa hukum, Gubernur nonaktif DKI Jakarat tersebut tak pernah meminjamkan, tapi memberi izin sesuai aturan yang berlaku.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat akan duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Ahok yang memasuki ruang sidang terlihat menenteng map merah. (Liputan6.com/Hendra Setyawan/Pool)

"Pak Basuki tidak pernah meminjamkan Monas menyelenggarakan Paskah. Untuk perayaan keagamaan di Istiqlal, Katedral atau Lapangan Banteng sesuai ketentuan Pepres dan Bapak Basuki hanya menjalankan aturan saja," tuturnya.

Selain Irena Handono, saksi lain yang juga dilaporan tim kuasa hukum Ahok adalah Muhammad Burhanuddin, lantaran dianggap mengada-ada saat memberi kesaksian di persidangan, yakni menyebut kunjungan Ahok ke Pulau Seribu adalah untuk kampanye.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading