Fimela.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesiia (Polri) akan menindak tegas masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoax di media sosial, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Meski sifatnya hanya meneruskan kabar hoax tersebut.
Berdasar pasal tersebut, ancamannya pun tidak main-main , bisa kena pidana penjara maksimal selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA
Advertisement
Lantas, bagaimana jika seseorang terlanjur mengunggah suatu informasi, dan belakangan baru dia tahu bahwa apa yang dia sebarkan adalah hoax ?.
Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia sekaligus Masyarakat Indonesia Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho, menjelaskan langkah-langkah memperbaikinya seperti dilansir dari antara.
1. Jangan hapus unggahan
Septiaji menyarankan jangan menghapus unggahan yang berisi hoax tersebut karena tidak menyelesaikan masalah. "Tidak tahu kalau informasi itu sudah berubah,” kata Aji.
Dengan tidak menghapus unggahan, kita bisa mengetahui pembaruan yang bisa dicek ulang.
2. Beri klarifikasi
Buatlah unggahan terpisah yang berisi permintaan maaf bahwa informasi tersebut salah, disertai informasi yang benar. Klarifikasi juga dapat dibuat dengan menulis di kolom komentar sehingga informasi yang benar juga tersebar ke orang yang menyukai atau membagikan, share, unggahan tersebut.
3. Hubungi orang yang menyebarkan
Bila memungkinkan, hubungi orang-orang yang menyukai atau membagikan informasi tersebut. "Menyebarkan juga salah. Jadi, dia harus ikut tanggung jawab," kata Septiaji.
Masalahnya, hal tersebut tidak mungkin dilakukan di media sosial, terutama bila banyak yang menyukai dan membagikan konten tersebut. Tetapi paling tidak, menurut Septiaji, ada niat baik untuk memperbaiki dan harus berusaha untuk berhati-hati sehingga tidak mengulanginya lagi. Menurut Septiaji, belum semua orang mengetahui etika bermedia sosial seperti itu sehingga perlu disosialisasikan.