Fimela.com, Jakarta Pihak penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri Mulyono, pria yang menulis buku Jokowi Undercover. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan Bambang Tri punya motif tersendiri ketika menulis buku yang kini telah membuatnya menginap di tahanan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA
Advertisement
"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal, supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (5/1/2016). Demi memuluskan niatnya yang ingin terkenal bahkan Bambang Tri hingga mencetak sendiri bukunya di tempat fotokopi umum yang ada di pinggir jalan.
"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit, tapi ditolak karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rikwanto. Isi buku tersebut, ujarnya, memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, karena bukunya Jokowi Undercover yang ditulisnya kini Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono disangkakan atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.