Fimela.com, Jakarta Sidang Ahok ke-4 kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa (3/1) bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dikutip dari Antara News, agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA
Advertisement
Lebih lanjut, JPU menjadikan Novel Hasan alias Habib Novel sebagai saksi perdana yang diperiksa majelis hakim PN Jakarta Utara. "Pertama yang djadikan saksi itu Habib Novel. Secara umum Habib Novel ditanya hakim dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApps lalu dia juga mengecek (video) yang dia unggah dari pemerintah Provinsi DKI punya," kata Dedi Suhardadi, selaku anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia, di Gedung Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Hasan ditanya soal unsur penodaan agama pada pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu. "Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu," kata Suhardadi. Menurutnya, masih ada sekitar tiga saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.
"Berdasarkan penyampaian jaksa penuntut umum itu ada Habib Novel, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal. Kalau Pak Nandi (Nandi Naksabandi) khan sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016 lalu. Ada satu lagi tetapi saya lupa," imbuh Suhardadi.