Fimela.com, Jakarta KPK dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, hari ini, Jumat (30/12/2016). Melalui pesan singkat Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA
Meski demikian, sebagaimana dilansir dari antara, Agus belum menjelaskan dalam kasus apa mantan Wakil Bupati Klaten itu bisa ditangkap.
Advertisement
Usai ditangkap, Sri Hartini langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. KPK juga menyegel ruang kerja Sri Hartini di Gedung B kompleks Setda Kabupaten Klaten di Jalan Pemuda.
Selain itu, KPK juga menyegel satu unit mobil operasi Toyota Innova warna hitam nopol AD 100 C dengan menempal kertas atau stiker tanda KPK.
Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka kepada Sri hartini sejak OTT.