Sukses

Lifestyle

Polri Didesak Segera Proses Kasus Hukum Habib Rizieq

Fimela.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk segera memproses secara hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai, jika tidak segera diproses, publik bisa mempersepsikan negara dalam posisi yang lemah menghadapi kelompok Habib Rizieq.

“Perlu diagendakan segera proses hukum terhadap Rizieq Syihab, semata-mata atas dasar pertimbangan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterang pers yang diterima Bintang.com.

Petrus menambahkan, negara juga bisa dinilai diskriminatif terhadap orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat, karena memberikan keistimewaan dalam penegakan hukum. “Negara harus tegas terhadap siapa saja atau adanya kelompok masyarakat yang mencoba mendikte kekuasaan negara untuk memenuhi kehendaknya,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Herwanto Nurmansyah. Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini meminta aparat kepolisian segera memproses Habib Rizieq. “Semua masyarakat sama di mata hukum dan pasal yang dilaporkan sudah jelas, berlaku untuk semua agama,” tandas Herwanto.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bergabung bersama Ustad Arifin Ilham dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab memantau demo 2 Desember di Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Kapolri bergabung dengan massa yang menggelar doa bersama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama  yang dilaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Rizieq dengan dua orang lainnya, yakni pemilik akun instagram Fauzi Ahmad dan pemilik akun Twitter Saya Reya dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rizieq juga dilaporkan sekelompok m‎ahasiswa muslim yang mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya tas dugaan penistaan agama. Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah menilai konten ceramah Habib Rizieq berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Ketua FPI Habib Rizieq memberi keterangan saat tiba menghadiri gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading