Sukses

Lifestyle

Polisi Berharap Hakim Hukum Berat Pelaku Pembunuhan Pulomas

Fimela.com, Jakarta Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur. Karena perbuatan mereka terbilang keji, polisi akan menjerat pelaku yang masih hidup dengan ancaman pasal yang berat.

"Pelaku sudah berulangkali melakukan kejahatan dan karena ini cukup sadis ya. Perampokan disertai pembunuhan dan penyekapan dengan korban 6 orang. Pasti hakim punya pertimbangan, semoga hukumannya berat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan di Rumah Sakit Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (29/12/2016).

Pembunuhan Pulomas. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Menurut Kapolda pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHP dan 333 KUHP, terkait pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyekapan. Iriawan juga menegaskan, kasus ini murni kriminal dan belum ada kaitannya dengan kehidupan pribadi Ir Dodi Triono, sang pemilik rumah .

"Jangan asumsikan apakah ada yang menyuruh atau tidak, ini jelas perampokan disertai pembunuhan," ujarnya. Perampokan disertai pembunuhan ini terjadi di rumah Ir Dodi Triono, yang berada di Jl Pulomas Utara No 7A Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (27/12/2016) dini hari.

Petugas membawa keluar jenazah pembunuhan di Pulogadung, Jakarta, Selasa (27/12). Sebanyak 11 orang menjadi korban, enam di antaranya meninggal dunia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada 11 orang yang menjadi korban disekap dalam kamar mandi sempit. Enam orang ditemukan tewas dan lima orang yang selamat. Adapun korban meninggal adalah Dodi Triono, Diona Arika (anak Dodi), Dianita Gemma (anak Dodi), Amelia Reza (teman Gemma), Yanto (sopir Dodi), Tasrok (sopir Dodi).

Sementara korban selamat dalam tragedi pembunhan di Pulomas adalah Zanette Kalila Azaria (anak Dodi), Santi (pembantu), Emi (pembantu), Fitriani (pembantu), Windy (pembantu).

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading