Sukses

Lifestyle

Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Ahok

Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).

Mendengar eksepsinya ditolak, Ahok yang saat itu hadir mengenakan kemeja batik coklat, tidak menunjukan reaksi terkejut. Ahok menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim penasehat hukumnya.

“Biasa saja, diserahkan kepada kami tim hukumnya,” kata Sirra Prayuna, ketua tim pengacara Ahok usai sidang.

Karena eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke pokok perkara. Sirra mengaku optimis bisa memenangkan perkara kliennya. “Harus optimis dong,” katanya.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Sidang ini beragenda putusan sela dari majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Untuk bisa memenangkan perkara, Sirra mengaku tidak memiliki strategi khusus dalam persidangan nanti. “Dalam kasus pidana tidak perlu strategi. Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi (dari pihak Jaksa Penuntut Umum), kita akan menggali dan mendalami keterangan dari saksi-saksi agar jelas kontruksi kesaksian dalam melihat fakta-faktanya,” ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). (Liputan6.com/Eko Siswono Toyudho/Pool)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading