Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).
BACA JUGA
Mendengar eksepsinya ditolak, Ahok yang saat itu hadir mengenakan kemeja batik coklat, tidak menunjukan reaksi terkejut. Ahok menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim penasehat hukumnya.
Advertisement
“Biasa saja, diserahkan kepada kami tim hukumnya,” kata Sirra Prayuna, ketua tim pengacara Ahok usai sidang.
Karena eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke pokok perkara. Sirra mengaku optimis bisa memenangkan perkara kliennya. “Harus optimis dong,” katanya.
Untuk bisa memenangkan perkara, Sirra mengaku tidak memiliki strategi khusus dalam persidangan nanti. “Dalam kasus pidana tidak perlu strategi. Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi (dari pihak Jaksa Penuntut Umum), kita akan menggali dan mendalami keterangan dari saksi-saksi agar jelas kontruksi kesaksian dalam melihat fakta-faktanya,” ujarnya.