Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela mengenai kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baru saja digelar pada Selasa (27/12). Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA
Advertisement
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak nota keberatan Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso mengatakan, menolak eksepsi terdapwa basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. "Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujarnya.
Usai putusan, Dwiyarso mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam saksi. "Ya sekitar lima atau enam saksi dulu kita hadirkan," ucap jaksa Ali. Namun, dia tak menyebutkan, siapa saksi dan dari bagian apa yang akan dihadirkan. Dia mengatakan, perkara saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang Ahok selanjutnya, mereka akan berdiskusi terlebih dahulu. "Nanti kita akan koordinasikan," tandas Jaksa Ali.