Fimela.com, Jakarta Front Pembela Islam (FPI) kembali mengawal sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dari pantauan Bintang.com, massa dari FPI terlihat lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya.
BACA JUGA
Advertisement
Akibatnya, arus lalu lintas di depan gedung Pengadilan tersendat. Hanya tersedia satu jalur bagi pengendara lalu lintas yang mengarah ke Kota. Pihak kepolisian yang mengamankan jalannya sidang, terpaksa membuka jalur khusus angkutan Transjakarta untuk umum.
Setelah sidang selesai, massa FPI terlihat mulai membubarkan diri. Sementara itu, pada sidang ketiganya kali ini majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok, itu artinya persidangan kasus dugaan penistaan agama akan terus berlanjut.
"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2016).