Fimela.com, Jakarta Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru saja usai digelar pada Selasa (27/12) di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA
Advertisement
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela. Sayang, nota keberatan Ahok lantaran berbagai pertimbangan. "Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 3 Januari 2017, pukul 09.00 WIB, di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan putusan sela, Majelis Hakim membacakan nota keberatan atau eksepsi Ahok secara bergantian. Selama membacakan nota keberatan tersebut, Hakim menyebutkan, Ahok tak berniat menistakan agama. Selanjutnya, Majelis Hakim juga membacakan keberatan jaksa atas nota keberatan Ahok.
Sidang putusan sela ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. Di luar gedung, berkumpul massa berbaju putih. Seperti didang Ahok sebelumnya, massa pro dan kontra ikut menyuarakan pendapat mereka di depan gedung.