Fimela.com, Jakarta Pada sidang ketiga hari ini, Selasa (27/12/2016) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA
Advertisement
"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Pada sidang perdananya yang berlangasung 13 Desember lalu, Ahok sempat membacakan nota keberatannya.“Saya lahir dari pasangan keluarga non-muslim, Bapak Indra Tjahaja Purnama dan Ibu Buniarti Ningsih (Tjoeng Kim Nam dan Bun Nen Caw), tetapi saya juga diangkat sebagai anak, oleh keluarga Islam asal Bugis, bernama Bapak Haji Andi Baso Amier , dan Ibu Hajjah Misribu binti Acca,” cerita Ahok saat membacakan nota keberatannya.
“Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu, sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya,” cerita Ahok lagi.
Ahok diduga melakukan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia didakwa dengan pasal 156 dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.