Fimela.com, Jakarta Ketika sebagian pegawai swasta berteriak cuti bersama 2016 terlalu singkat, masyarakat di Bumi Cendrawasih bersorak lantaran cuti bersama dalam rangka perayaan Natal berlangsung selama 9 hari. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen mengatakan kepada Liputan6, pihaknya kini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk libur Natal.
BACA JUGA
Advertisement
Dia juga mengatakan, meskipun libur Natal tahun ini panjang, hal ini tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Kantor Gubernur Papua. "Meskipun libur Natal untuk tahun ini dirasakan panjang, akan tetapi hal itu tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Kantor Gubernur Papua," katanya seperti yang dikutip dari Antara News.
Sebelum penetapan peraturan baru ini, libur atau cuti bersama 2016 pada saat hari Natal di Papua menggunakan Peraturan Gubernur(Pergub). "Sebelumnya libur atau cuti bersama perayaan Hari Natal di wilayah Papua menggunakan peraturan gubernur (pergub), di mana libur Natal harus panjang, jangan terlalu singkat-singkat, untuk itu akan kami atur dalam perdasus," ujar dia.