Fimela.com, Jakarta Hari ini, Selasa, 20 Desember 2016, sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada 17, sekitar pukul 09.00 WIB. .
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu, beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu Hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dan penasehat hukum.
Advertisement
BACA JUGA
Jika Hakim menerima eksepsi terdakwa dan penasehat hukum, dipastikan dakwaan Jaksa terhadap Ahok dibatalkan, dan sidang tidak akan berlanjut. Sebaliknya, apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Pada sidang pertama JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dalam Pasal 156, disebutkan Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Atas perbuatannya itu, Ahok terancam pidana paling lama empat tahun. Sedangkan pada Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara.
Ahok dan tim pengacaranya langsung memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut dengan menyampaikan nota keberatan. Pada saat membacakan nota keberatan, Ahok mengatakan niatnya mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat pidato di Kepulauan Seribu bukan untuk menodai agama.
Pada sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan dari Ahok dan penasehat hukumnya. Ketua tim JPU Ali Mukartono menyatakan menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya. Jaksa menilai, apa yang disampaikan Ahok, tidak langsung menuju pada hal yang bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.