Sukses

Lifestyle

20 Kukang Hasil Perburuan Liar Berhasil Diselamatkan

Fimela.com, Jakarta Upaya melakukan penyelamatan terhadap kukang yang jumlahnya di alam semakin sedikit akibat perburuan liar, terus dilakukan pemerintah dan beberapa lembaga konservasi alam.

Belum lama ini, International Animal Rescue (IAR) berhasil menyita 20 kukang dari tangan pedagang, penghobi dan pemburu yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. 20 hewan yang dilindungi keberadaannya itu, merupakan hasil perburuan liar.

20 kukang tersebut kemudian dilepasliarakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat ke hutan koridor Blok Nyomplong Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Sukabumi.

"20 kukang tersebut merupakan hasil perburuan liar yang diselamatkan oleh International Animal Rescue (IAR) dari beberapa lokasi seperti Bogor," kata Pejabat Fungsional Seksi Konservasi BKSDA Jabar Isep Mukti di Sukabumi,seperti dikutip dari antara Selasa (20/12/2016).

Menurut dia, dipilihnya hutan koridor di TNGHS tepatnya di Desa Cipeteuy, Kecamatan Kabandungan, karena cocok dengan habitatnya. Pelepasliaran kukang ini sebagai salah satu bentuk konservasi untuk menjaga ekosistemnya yang hampir punah.

Kukang | via: ranker.com

Sebelum dilepasliarkan, 20 kukang yang terdiri dari 11 ekor jantan dan sembilan betina ini sudah menjalani rehabilitasi dari IAR di kaki Gunung Salak Bogor, baik dari segi kesehatan maupun perilaku dinilai sudah layak untuk kembali ke habitatnya di hutan hujan tropis.

Kukang (Nycticebus spp.), adalah primata yang memiliki penampilan lucu dan menggemaskan, sehingga banyak banyak masyarakat umum yang gemar menjadikan hewan yang bergerak lambat ini sebagai peliharaan.

Kukang yang siap dilepasliarkan (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Saat ini kukang semakin langka dan masuk daftar merah IUCN. Pemerintah Indonesia melindungi kukang sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Di Indonesia ada tiga jenis kukang yakni Nycticebus javanicus (kukang Jawa), Nycticebus menagensis (kukang Kalimantan) dan Nycticebus coucang (kukang Sumatera).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading