Fimela.com, Jakarta Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (20/12/2016).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (nota keberatan) Ahok dalam sidang kedua kasus penistaan agama. "Kita sudah memprediksi pasti pihak JPU akan menolak. Dalam persidangan pidana, itu sudah biasa. Tadinya kami mau langsung menanggapi, tapi hakim berpandangan berbeda," kata ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai sidang.
Advertisement
BACA JUGA
Rencananya sidang akan akan dilanjutkan pekan depan, 27 Desember 2016 dengan agenda putusan sela. Putusan sela yaitu dimana hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa.
"Dari kami yang perlu dikritisi, salah satunya adalah Jaksa dalam dakwaannya tidak menggunakan mekanisme hukum Lex Specialis derogat legi generali. Harusnya ada mekanisme teguran kepada pihak yang dituduh melakukan penistaan. Oleh karena itu seharusnya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum," kata Sirra.
Sementara itu, usai selesai sidang Ahok yang kedua, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian Jakarta Pusat melalui pengeras suara meminta kepada sejumlah massa yang melakukan unjuk rasa di luar gedung PN Jakarta Utara agar membubarkan diri dengan tertib.