Fimela.com, Jakarta Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rampung. Bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada nomor 17, agenda sidang hari ini, Selasa (20/12), yakni mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan, baik oleh Ahok dan tim kuasa hukum, Selasa (13/12).
Dalam keterangannya, pihak JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan kubu Ahok. "Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Advertisement
BACA JUGA
Di samping itu, pihak JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang sempat disinggung tim kuasa hukum Ahok dipersidangan sebelumnya Selasa (13/12), sah secara hukum. "Menetapkan perkara Ahok dilanjutkan," tandas Ali.
Selepas pembacaan tanggapan atas nota keberatan terdakwa, tim penasihat hukum Ahok sempat meminta izin untuk menanggapi secara singkat, namun tak dikabulkan pihak Majelis Hukum. Dengan keputusan demikian, peradilan kasus dugaan penistaan agama tersebut rencananya akan kembali bergulir Selasa (27/12) pekan depan.
Dalam persidangan lanjutan, dikatakan Majelis Hakim akan membacakan keputusan apakah menerima atau tidak, mulai dari tuntutan, nota keberatan terdakwa dan tim kuasa hukumnya, hingga penilaian atas eksepsi yang dilayangkan JPU. Seperti diketahui, Ahok diduga menistakan agama dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepuluan Seribu, 27 September silam.