Fimela.com, Jakarta Hari ini, Selasa, 20 Desember 2016, sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada 17.
BACA JUGA
Adapun agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan Ahok dan kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya.
Advertisement
Sidang rencananya digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, semua orang tidak dapat melihat secara langsung karena ruang sidang yang terbatas.
Pada sidang perdana, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dan tim pengacaranya langsung memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut dengan menyampaikan nota keberatan. Pada saat membacakan nota keberatan, Ahok terdengar terisak saat menceritakan orang tua dan saudara angkatnya yang beragama Islam. Dari penjelasannya, niatnya mengutip ayat suci saat pidato di Kepulauan Seribu bukan untuk menodai agama.
Dalam kasus tersebut, Ahok yang didampingi 80 pengacara 'menghadapi' 13 jaksa penuntut umum. Sementara, majelis hakim yang mengadili Ahok terdiri dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.