Sukses

Lifestyle

Hari Ini Bank Indonesia Meluncurkan Uang Baru

Fimela.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) hari ini, Senin (19/12/2016) meluncurkan sejumlah uang baru untuk tahun emisi 2016 dengan wajah baru. Ya, beberapa wajah pahlawan baru akan muncul dalam uang rupiah baru yang akan diluncurkan secara serntak hari ini.

Peluncuran uang baru tersebut telah diumumkan oleh BI sejak 15 Desember lalu melalui akun Twitternya @bank_indonesia. “Tahukah kamu? 19 Desember 2016, BI dan pemerintah akan meluncurkan 11 pecahan uang Rupiah desain baru secara serentak #RupiahNKRI,” tulis @bank_indonesia.

Dalam desain uang baru tersebut akan menampilkan gambar yang mewakili seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari Soekarno dan Mohammad Hatta pada pecahan Rp100.000 kertas, Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000 kertas, hingga T.B Simatupang pada Rp500 logam, dan Tjiptomangunkusumo pada Rp200 logam.

Uang rupiah baru pecahan Rp 1.000 logam. (Foto: BI)

Namun Bank Indonesia memang tidak mengeluarkan pecahan Rp50 dan Rp25. Kalau soal itu Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi telah memberikan penjelasannya. Menurut Suhaedi permintaan uang pecahan Rp50 dan Rp25 sangat rendah, meskipun demikian uang tersebut masih tersedia di BI.

“Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” lanjut Suhaedi seperti terlihat dalam keterangannya yang ada di laman Setkab.go.id, Senin (19/12/2016).

Sementara itu, masih dalam situs Setkab.go.id, Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM,termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasionaloleh ahli waris.

Uang rupiah baru pecahan Rp 10 ribu kertas. (Foto: BI)

“Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” jelas Arbonas. Jadi jangan bingung lagi ya kalau hari ini kamu menemukan uang baru dengan tampilan yang beda.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading