Fimela.com, Jakarta Pernah ‘berdamai’ dengan oknum polisi lalu lintas atau pernah mendengar oknum polisi meminta pungutan liar (pungli) kepada pelanggar lalu lintas? Nah, untuk meminimalisir adanya pungli, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat sebuah terobosan dengan membuat program elektronik tilang atau e-tilang.
BACA JUGA
Elektronik tilang atau e-tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Advertisement
Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking atau ATM. Sehingga proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan e-Tilang sudah mulai diberlakukan pada hari, Jumat (16/12/2016) ini di seluruh wilayah Indonesia. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan anggota dan peralatan di masing-masing wilayah.
"Mulai hari ini e-Tilang akan kami gaungkan. Tetapi masih bertahap dan kami masih mengkombinasikan antara e-Tilang dan model tilang biasa," kata AKBP Budiyanto, seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (16/12/2016).
Selain merilis aplikasi e-tilang, hari ini Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Samsat dan aplikasi SIM online.