Fimela.com, Jakarta Persidangan Ahok yang berlangsung Selasa (13/12) di bangunan bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada no 17 memunculkan 'api' baru. Berdasarkan laporan Liputan6.com, eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut membuatnya kembali dipolisikan.
Dalam laporan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ahok diduga kembali melakukan penodaan agama. "Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi Islam diserang, Al Maidah diserang," kata Novel Bamukmin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/12).
Advertisement
BACA JUGA
Novel beranggapan, mantan Bupati Belitung Timur itu kembali menyinggung salah satu ayat suci Al Quran ketika membacakan nota keberatan. "Harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," sambungnya. Kuasa Hukum Novel, Dahlan Pido mengatakan, pernyataan Ahok sebagai bentuk penodaan agama.
"Saya bacakan ya kalimatnya: Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat: dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51," jelasnya. Menurut Dahlan, pernyataan Ahok membuat pemahaman kalau Al Maidah ayat 51 bisa digunakan untuk memecah belah rakyat.
Bersama dengan laporan tersebut, Novel dan ACTA menyertakan dua barang bukti, yakni video dan dan buku digital karangan Ahok berisi kalimat yang dianggap menodai agama. "Ini ada flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok pada 2008," tuturnya. Sementara itu, persidangan Ahok akan kembali bergulir Selasa (20/12) dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan.